Berjuang untuk berserah

Judul buku : Berjuang untuk berserah

sinopsis : Segera setelah menjadi muslim, Jeffrey Lang menyadari bahwa persoalan yang dihadapinya bukannya selesai, tetapi justru baru dimulai. Dulu, profesor matematika ini berjuang untuk menemukan Tuhan yang masuk akal dan masuk hati. Perjuangan itu telah membawanya berkelana ke berbagai mazhab dunia: rasionalisme, agnotisisme, ateisme. Dan, lewat pertemuan kebetulan dengan seorang mahasiswanya yang muslim, ia akhirnya menemukan Islam.

Sekarang, setelah masuk Islam, Dr. Lang menghadapi tantangan baru. Ia kini harus menyesuaikan diri dengan komunitas barunya, dengan segenap keyakinan dan tradisi baru, dengan pandangan-dunia dan gaya hidup Islam. Sebagi orang yang dibesarkan dalam budaya rasio dan bukannya tradisi, Lang harus berjuang sekali untuk mengerti (dan menjelaskan) mengapa agama (Islam) harus disertakan dalam seluruh aspek kehidupan manusia. Mengapa pula apa yang diidealkan al Quran begitu jauh dari realitas kehidupan muslim? Bagaimana menghadapi tuntutan taklid-buta terhadap berbagai hadis dan tradisi, seperti yang diserukan sejumlah orang Islam? Bagaimana dengan status wanita, yang sering menjadi sasaran utama serangan nonmuslim terhadap Islam? Dan berbagai pertanyaan lain yang langsung menyergapnya.

Sejak memeluk agama Islam, Jeffrey Lang telah berusaha menemukan jawaban atas persoalan-persoalan tersebut. Hasil dari pergumulannya itulah yang didokumentasikan dengan apik dan dokomunikasikan dengan lugas dalam buku ini.

Maka membaca buku ini, kita tidak hanya mengikuti perjalanan spiritual seorang Amerika dalam menemukan Tuhan, tapi juga yang lebih penting, kesan-kesan dan pandangan kritis penulisnya terhadap praktik dan pemahaman keagamaan umat Islam.

"Hambatan terbesar untuk sukses adalah rasa takut akan kegagalan."


Kita semua takut kegagalan. Ini kebiasaan belajar. Dikatakan bahwa hanya ketakutan kita dilahirkan dengan adalah takut jatuh dan takut suara keras, sisanya dipelajari. Tidak ada yang salah dengan kegagalan. Bahkan, jika Anda tidak pernah gagal, Anda tidak akan pernah tumbuh. Makanya, jikalau ada suatu kesempatan, dalam memperbaiki ekonomi anda, anda jangan takut, dan jangan pesimis karena mungkin saja, itu adalah jalan untuk menjadikan ekonomi anda menjadi lebih baik :), ok bagi yang sudah yakin dan optimis silahkan klik disini untuk memperbaiki ekonomi kita menjadi lebih maju :) Terry Mc Dlas

MAKALAH PERUSAHAAN LEASING


BAB I

PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Peta perekonomian global yang mendobrak batas-batas wilayah negara, sistem pasar dan model investasi menjadi acuan seberapa besar potensi laba dan resiko dari suatu usaha yang akan diadakan oleh investor.

Liberalisasi perdagangan tidak hanya menjadi persaingan anatara komoditi andalan, tetapi juga merupakan persaingan dibidang jasa, pada kondisi sepereti ini yang menjadi pertimbangan dari konsumen adalah tingkat efisiensi, sedangkan produsen /pengusaha adalah tingkat keamanan dari suatu investasi modal yang diselenggarakan.

Lembaga pembiayaan leasing dibentuk berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor.Kep.-122/MK/IV/2/1974, Nomor.32/M/SK/2/1974, 30/Kpb/I/1974 tertanggal 7 Februari 1974, tentang perizinan usaha leasing.

Perusahaan pembiayaan leasing merupakan perusahaan pembiayaan yang masih relatif baru, pada awal perkembangannya usaha leasing dipacu oleh pemerintah dalam rangka mendorong perkembangan dunia usaha dengan memberikan beberapa fasilitas anatara lain dengan memberikan penundaan pembayaran perpajakan , sehingga usaha leasing berkembang dengan sangat maju dan pesat.

Dalam konteks lembaga leasing (sewa guna usaha) itu sendiri menjadi perdebatan apakah lembagta jual beli, sewa beli, jual beli dengan angsuran atau sewa menyewa dengan opsi membeli, hal tersebut berkaitan erat dengan hak kebendaan yang pada salah satu pihak menyangkut batas-batas hak dan tanggung jawabnya.

Fasilitas yang diadakan oleh perusahaan leasing (sewa guna usaha) sebagai perusahaan pembiayaan sangat meringankan konsumen yang kekurangan modal untuk membeli alat pendukung usaha, sehingga leasing menjadi yang sangat solutif.

Leasing (sewa guna usaha) sebagai lembaga pembiayaan dalam sistem kerjanya akan menghubungkan kepentingan dari beberapa pihak yang berbeda, yaitu :
1.Lessor adalah pihak leasing itu sendiri sebagai pemilik modal, yang nantinya akan memberikan modal alat atau membeli suatu barang.
2.Lessee adalah nasabah atau perusahaan yang bertindak sebagai pemakai peralatan/barang yang akan di leased atau atau yang akan disewakan pihak penyewa/lessor.
3.Vendor atau leveransir atau disebut supplier, sebagai pihak ketiga penjual suatu barang yang akan dibeli oleh lessor untuk disewakan kepada lessee.

Hubungan lessor dan lessee adalah hubungan timbal balik , menyangkut pelaksanaan kewajiban dan peralihan suatu hak atau tuntutan kewajiban dari kenikmatan menggunakan fasilitas pembiayaan, untuk itu antara lessor dan lessee dibuat perjanjian financial lease /kontrak leasing.

Bagi lessor keuntungan yang hendak dicapai dalam perjanjian financial lease dengan lessee semata-mata bertumpu pada terciptanya kepastian hukum terhadap perjanjian kontrak tentang serankaian pembayaran oleh lessee atas penggunaan aset yang menjadi objek lease, termasuk pengakuan lessee tentang penguasan objek oleh lessee yang kepemilikannya dipegang oleh lessor, sehingga melahirkan hak secara hukum bagi lessor bila terjadi wanprestasi oleh lessee untuk menyita objek lessee. Sedangkan kerugiannya dapat berupa :
a.Sebagai pemilik, lessor mempunyai resiko yang yang lebih beasr dari pada lessee sehubungan dengan barang lease maupun dengan kegiatan operasionalnya, yaitu adanya tanggung jawab atas tuntutan pihak ketiga jika terjadi kecelakaan ataupun kerusakan atas barang orang lain yang disebabkan oleh lease property tersebut.
b.Pihak lessor walaupun statusnya sebagai pemilik dari lease property tetapi tidak bisa melakukan penuntututan (claim) kepada pabrik/suppliernya secara langsung, tindakan tersebut harus dilakukan oleh lessee sebagai pemakai barang.
c.Sebagai pemilik barang , lessor secara hukum harus bertanggung jawab atas pembayaran beberapa kewajiban pajak tertentu.
d.Walaupun lessor mempunyai hak secara hukum untuk menjual leased property, khususnya pada akhir periode lease, lessor belum dapat yakin bahwa barang yang bersangkutan bebas dari ikatan seperti liens (gadai), atau kepentingan-kepentingan lainnya.


Bagi lessee, keuntungan yang hendak dicapai dalam perjanjian financial lease dengan leasing/lessor adalah :
a.Capital saving, yakni ia tidak perlu menyediakan dana besar , maksimum hanya down payment (uang muka) yang biasanya jumlahnya banyak.
b.Tidak diperlukan adanya jaminan (agunan).
c.Terhindar dari resiko.
d.Masih tetap mempunyai kesempatan untuk meminjam uang dari sumber-sumber lain sesuai dengan kredit line yang dimiliki.
e.Mempunyai hak pilih (option rights).

Penjelasan tentang tidak diperlukannya jaminan karena konsep dari usaha leasing (sewa guna usaha) adalah pinjaman modal usaha dan jaminan kedudukannya dalam perjanjian leasing menjadi ketentuan prinsipil, dasar pemikiran dari konsep leasing tidak menghilangkan fungsi jaminan sebagai fungsi modal dalam usaha leasing/lessee, hal tersebut yang menjadi penekanan bahwa jaminan dalam penerapan perjanjian leasing sangat fleksibel.

PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka penulis mengambil permasalahan sebagai berikut :
1. Bagaimana prosedur mekanisme perjanjian sewa guna usaha/leasing di PT> Orix Indonesia finance cabang semarang?
2. Bagaimana tanggung jawab lessee dan lessor terhadap objek perjanjian dalam praktek perjanjian sewa guna usaha di PT. Orix Indonesia Finance cabang Semarang.
3. hambatan-hambatan apa saja yang biasa timbu pada sistem prjanjian sewa guna usaha tersebut.

TUJUAN PENELITIAN
tujuan penulis mengadakan penelitaian dalam penulisan ini adalah :
1. untuk mengetahui prosedur mekanisme perjanjian sewa guna usaha/leasing baik secara teori maupun praktek.
2. untuk mengetahui tanggung jawab lessee dan lessor terhadap obyek perjanjian dalam praktek sewa guna usaha di PT. Orix Indonesia Finance cabang SEmarang.


3. untuk mengeataui hambatan-hambatan yang biasa timbul pada sistem dan pelaksanaan perjanian sea guna usaha serta cara mengatasinya.

BAB II

PEMBAHASAN

HASIL PENELITIAN

PT. Orix Indonesia Finance atau biasa disingkat dengan PT. ORIF adalah merupakan perusahaan leasing yang didirika pada tanggal 21 April 1975 dengan nama Orient Bina Usaha Leasing (OBUL).

kegiatan pembiayaan yang dilakukan oleh PT. Orix Indonesia Finace adalah car Finance,equipment lease, housing finance, factoring, corporate fianace serta operating lease. kegiatan tersebut dilakukan oleh PT. Orix melalui kantor cabang yang terdapat di BAndung, Semarang, Solo, Surabaya, Meadn , Palembang dan jakarta.

pada setiap kantor cabang terdapat prosedur mekanisme leasing yang sama. prosedur mekanisme leasing ini sangat diperlukan dalam proses pembuatan perjanjian leasing. sebab dalam prosedur tesebut terdapat tahapan-tahapan yang mengatur setiap tindakan yang harus diambil oleh para pihak, sihingga dapat dipasitkan bahawa proses pembuatan pembuatan perjanjian tersebut dapat berjalan dengan teratur dan sistematis sesuai kehndak para pihak sampai pada detik tercpainya perjanjian tersebut yang ditandai dengan penandatanganan kontrak lasing.

tahap peratama dalam prosedur mekansme leasing PT. Orix dimulai dengan pengujian peromonan fsilitas leasing oleh lessee atas suatu barang tertentu kepada Pt. Orix sebagai pihak lessor, yaitu dengan cara mengisi dan menyerahkan formulis permohonan yang telah disediakan oleh lessor disertai dengan dokumen lengkap yaitu:
a. kartu tanda penduduk dari suami istri
b. KK
c. ekening koran selama 3bln terakhir
d. SIUP/NPWP
e. dokumen-dokumn lain yang dianggap perlu

TANGGUNG JAWAB LESSE DAN LESSOR TERHADAP OBYEK PERJANJIAN LEASING

Dalam suatu perjanjian biasnya terdapat ketentuan yang mengatur mengenai pembagian tanggung jawab para pihak terhadap obyek perjanjian. hal ini oleh pembuat perjanian dimaksutkan untuk menghindari atau menjaga obyek perjanjian dari tindakan-tindakan yang merugikan, yang mungkin dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian. pembagian tanggung jawab tersebut harus didasarkan pada kesepakatan para piahak dan asas tikad baik dalam perjanjian. karena jangan sampai pembagian-pembagioan tersebut nantinya merugukan alah satu pihak dalam perjanjian.

berikut ini adalah pengaturan dan pembagian tanggung jawab antara lessee dan lessor terhadap obyek perjanjian, dengan contoh perjanjian sewa guna usaha kendaraan bermotor di PT. Orix Indonesia Finance.
a. tanggung jawab lessee terahadap obyek perjanjian sewa guna usaha dalam praktek perjanjian sewa guna usaha di PT. Orix Indonesia, diatur dalam ketentuan-ketentuan mengenai :
1. penyerahan barang leasing
2. penggunan barang easing.
3. gugatan dari pihak lain
4. larangan pemindahan hak atas barang leasing
5. perubahan barang leasing.
6. pemeliharaan dan embiayaan barang leasing
7. kehilangan dan atau kerusakan barang leasing
8. larangan dan atau pemindahan hak dan kewajiban lessee
9. cidera jani atau ingkar janji
10. asuransi

HAMBATAN-HAMBATAN YANG BIAS TIMBUL PADA SISTEM DAN PELAKSANAAN PERJANJIAN LEASING
a. Faktor non yuridis, yaitu :
1. dari pihak lessee
2. dari pihak ketiga

b. faktor-faktor yuridis
1. faktor-faktor tak terduga
2. faktor yuridis yang bersifat final

PEMBAHASAN
1. prosedur meanisme perjanjian leasing Dalam teransaksi leasing, para pihak yang terlibat adalah lessor, lesssee, dan kreditur para pihak tersebut kemudian saling mengingatkan dirinya satu sama lain dalam sebuah perjanjian leasing dalam proses pembuatan perjanjian leasing , para pihak yang terlibat harus memulai suatu tahapan atau prosedur yang dinamakan dengan prosedur mekanisme leasing.

sampai saat ini belum dijumapai adanya ketentuan khusus yang menagtur prosedr mekanisme leasing. prosedur yang ada saat ini merupakan prosedur yang berasal dari kebijaksanaan masing-masing perusahaan sewa guna usaha/leasing yang tunduk pada ketentuan dalam Buku III KUHperadata tentang perikatan demikian pula dengan prosedur mekanisme leasing yang terdapat di PT. Orix Indonesia yang sealama ini merupakan hasil ari kebijakan PT. Orix sendiri, namun pengaturannya tetap disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

2. hambatan-hambatan yang bisa timbul pada sistem pelaksanaan perjanjian leasing
a. penyebab timbulnya resiko yang bisa menjadi penghambat dalam perjanjian leasing :
1. Wanprestasi atau ingkar janji dari pihak leasse
2. musnah, hilang atau rusaknya barang leasing
3. faktor-faktor yuridis yang bersifat final
4. faktor-faktor lain yang bersifat tak terduga

BAB III

PENUTUP


dalam kegiatan pemabayan yang dilakukan oleh perusahaan leasing termasuk PT. Orix Indonesia , terdapat suatu prosedur yang disebut dengan prosedur mekanisme leasing sampai saat ini belum ada ketentuan khusus yang mengatur mengenai prosedur leasing tersebut. namun akan lebih baik jika ada peratuiran khusus yang menagtur mengenai prosedur mekanisme leasing. sehingga akan terdapat keseragaman peraturan dan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Peerjanjian sewa guna usaha yang lahir pada prosedur mekanisme leasing terdiri dari ketentuan-ketentuan yang salah satunya adalah ketentuan mengenai tanggung jawab para pihak terhadap obyek leasing. pemabagian dan pengaturan mengenai tanggung jawab para pihak terhadap obyek leasing tersebut pada umumnya dipengaruhi dan ditentukan oleh jenis pembiayaan yang terdapat dalam perjanjian leasing itu sendiri, namun secara khusus pembagian dan pengaturan tersebut pada dasranya harus didasarkan pada kesepakatan para pihak dalam perjanjian. sedangkan untuk pelaksanaannya harus dilakukan berdasarkan undang-undang.

Dalam raktek perjbanjian sewa guna usaha/leasing di PT. Orix Indonesia terdapat resiko-resiko yang biasa menjadi penghambat dalam pelaksanaan perjanjian tersebut. resiko atau hambatan dalam perjanjian sewa guna usaha pada umumnya disebabkan oleh wanprestasi atau ingkar jani dari pihak lessee. selain wanprestasi/ingkar janji tersebut diatas, resiko atau hambatan dalam perjanjian sewa guna usaha juga bisa disebabkan oleh faktor-faktor lain seperti yuridis yang bersifat final berupa peraturan-peraturan leasing faktor-faktor lain yang tak terduga yang berupa situasi, kondisi dan keadaan yang bisa disebabkan oleh faktor-faktor lain seperti yuridis yang bersifat final berupa peraturan-peraturan ain yang tak terduga yang berupa situaasi, kondisi dan keadaan yang bisa menghambat transaksi leasing. namun untuk lebih menghemat biaya, upaya atau cara lain yang bisa dilakukan adalah upaya yang lebih bersifat kekeluargaan yaitu melalui negosiasi.

http://eprints.undip.ac.id/11251/1/2003MNOT2197.pdf

http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/29998/4/Chapter%20I.pdf

Kelebihan Al-Qur'an Bayan


1. Munasabah surah. yakni menjelaskan hubungan antar suah satu dengan surah yang lainnya, meliputi keterpaduan isi satu surah dengan isi surah berikutnya, ketrpaduan antara awal surah dengan penutup surah sebelumnya dan keterpaduan antara awal surah dengan akhir surah.

2. Munasahabah kelompok ayat. buat sebagian orang istilah ini pasti asing, munasahabah adalah keterkaitan dan keterpaduan antara bagian-bagian ayat atau surah dalam Al-Qur'an. munasahabah membantu untuk bisa memahami dengan baik bila keterkaitan dan keterpaduan terjadi ada al-Qur'an.

3. Hadits-hadits berkaitan. yakni menjelaskan relevansi hadits dengan ayat didalam Al-Qur'an. dilegkapi pula dengan penjelasan yang diyakini shahih sumbernya.

4. Asbabun nuzul. dalam Al-Qur'an adalah sebab-sebab turunnya Al-Qur'qn. sebagian kita tidak memahami kalau setiap ayat dalam Al-Qur'an memiliki sejarah. catatan sejarah Al-Qur'an kita kenal dengan asbabun nuzul.

5. Mutiara ayat. merupakan kesimpulan antar kelompok ayat, Al-Qur'qn bayan mengelompokan pesan-pesan atau kesimpulan kelompok ayat termaksud dan akan didapatkan pada setiap halaman.

6. Terjemah bahasa indonesia. hal ini penting karena banyak diantara kita tdak memahami bahasa Arab, sementara Al-Qur'an menggunakan bahasa Arab. Al-Qur'an adalah petunjuk bagi manusia, intinya Al-Qur'an diturunkan untuk dipahami kandungan ayatnya.

7. Tajwid. Al-Qur'an haruslah indah terdengar nyaan dibaca, dan ditartil dalam lisan. Al-Qur'an tidak akan indah terdengar, tidak nyaman dibaca kalau tidak mengikuti kaidah tajwid.

8. dalil-dalil keutamaan membaca Al-Qur'an, untuk memeahami Fadhilah Al-Qur'an,maka dimasukan dalam halaman tambahan Mushaf ini, hadis-hadis dan ayat Al-Qur'an yang menjelaskan keutamaan bagi orang yang membaca Al-Qur'an.

9. Indeks Ayat-ayat Al-Qur'an. Al-Qur'an bayan juga dilengkapi dengan indeks Al-Qur'an berdasarkan tema atau indeks tematik, hal ini akan memudahkan pembaca dalam mencari ayat-ayat Al-Qur'an yang diinginkan.

10. Untaian Hikmah. merupakan nasihat-nasihat atau kata-kata bijak yang diambil dari hadist-hadist Rasullullah SAW serta pernyataan para ulama.

majalah Hidayayatullah Edisi II/XXIII

Dahsyatnya Istighfar 100x Sehari


Istighfar sama juga dengan sedekah. Pahala dan efek yang ditimbulkan dari amalan ini berhubungan erat dengan janji Allah. Allah telah menjanjikan hadiah bagi siapa saja yang membaca ISTIGHFAR. Janji Allah…adalah janji yang PASTI DITEPATI.

Janji Allah pada orang yang senantiasa membaca ISTIGHFAR yang berhubungan dengan rejeki, anak, dan kebahagiaan dunia:

Allah berfirman,”Maka aku katakan kepada mereka:”Mohonlah ampun (istighfar) kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan memperbanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula didalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS.Nuh: 10-12).

sungguh rugi jika kita tidak mengucapkannya secara rutin setiap hari. Berikut ini sabda Rosulullah tentang hal itu:

Rasulullah bersabda, “Sungguh, Allah lebih gembira dengan taubat hamba-Nya daripada kegembiraan salah seorang dari kalian yang menemukan ontanya yang hilang di padang pasir.” (HR.Bukhari dan Muslim).
Sabda Nabi Muhammad buat orang yang senantiasa membaca ISTIGHFAR:

Rasulullah bersabda,”Barangsiapa yang senantiasa beristighfar, maka Allah akan memberikan kegembiraan dari setiap kesedihannya, dan kelapangan bagi setiap kesempitannya dan memberinya rizki dari arah yang tiada disangka-sangka,”(HR.Abu Daud, Ibnu Majah dan Ahmad).

Dengan membaca beberapa uraian di Alqur’an dan hadist ini, saya sangat yakin dengan kebenaran cerita ustad kenalan saya itu. Bahwa istighfar adalah solusi 1001 masalah kehidupan bagi siapa saja.

Tapi ada satu hal yang harus diingat, istighfar yang diucapkan bukanlah sekedar ucapan belaka. Harus didasari dari hati, merupakan ungkapan taubat dan permintaan maaf atas segala dosa-dosa kita kepada Allah SWT. Dan yang terpenting JANGAN MENGULANG DOSA YANG TELAH LALU….. :) Eko Ylianto, Business Diary About Motivation

Kecurangan dalam Mengaudit Pada Perusahaan Asuransi


I. PENADULUAN

Suatu audit meliputi prosedur melakukan untuk memperoleh bukti audit tentang jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang dipilih tergantung pada auditor penilaian, termasuk penilaian risiko salah saji material dari keuangan pernyataan, apakah karena penipuan atau kesalahan. Dalam membuat penilaian, auditor menganggap kontrol presentasi internal yang relevan untuk persiapan entitas dan wajar keuangan pernyataan untuk merancang prosedur audit yang sesuai dalam situasi, tetapi tidak untuk tujuan mengekspresikan pendapat atas efektivitas pengendalian intern entitas. Audit juga meliputi penilaian terhadap kesesuaian kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap keseluruhan penyajian laporan keuangan.

Perusahaan membuat estimasi dan asumsi tentang masa depan yang mempengaruhi melaporkan jumlah aktiva dan kewajiban. Perkiraan dan penilaian terus-menerus dievaluasi dan berdasarkan pengalaman sebelumnya dan faktor lain, termasuk harapan kejadian masa depan yang diyakini masuk akal dalam situasi. Dalam masa depan, pengalaman yang sebenarnya mungkin berbeda dari estimasi dan asumsi.

Pengaruh perubahan estimasi akuntansi diakui secara prospektif oleh termasuk dalam pendapatan komprehensif dalam periode perubahan, jika efek perubahan periode itu saja; atau dalam periode perubahan dan masa datang, jika perubahan tersebut mempengaruhi keduanya. Perkiraan dan asumsi yang memiliki risiko signifikan menyebabkan bahan penyesuaian terhadap nilai tercatat aset dan kewajiban dalam tahun anggaran.

Hubungan antara risiko dan asuransi merupakan hubungan yang erat satu dengan yang lain. Dari sisi manajemen risiko, asuransi malah dianggap sebagai salah satu cara yang terbaik untuk menangani suatu risiko.

II. PEMBAHASAN

- Sejarah Asuransi

Asuransi berasal mula dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Kemudian pada tahun 1668 M di Coffee House London berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional. Sumber hukum asuransi adalah hukum positif, hukum alami dan contoh yang ada sebelumnya sebagaimana kebudayaan.

Asuransi membawa misi ekonomi sekaligus sosial dengan adanya premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi dengan jaminan adanya transfer of risk, yaitu pengalihan (transfer) resiko dari tertanggung kepada penanggung. Asuransi sebagai mekanisme pemindahan resiko dimana individu atau business memindahkan sebagian ketidakpastian sebagai imbalan pembayaran premi. Definisi resiko disini adalah ketidakpastian terjadi atau tidaknya suatu kerugian (the uncertainty of loss).

Asuransi di Indonesia berawal pada masa penjajahan Belanda, terkait dengan keberhasilan perusahaan dari negeri tersebut di sektor perkebunan dan perdagangan di Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan jaminan terhadap keberlangsungan usahanya, tentu diperlukan adanya asuransi. Perkembangan industri asuransi di Indonesia sempat vakum selama masa penjajahan Jepang.

- Pengertian Asuransi

Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanan finansial (financial security) serta ketenangan (peace of mind) bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan premi dalam jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin dideritanya (Morton:1999).

Pada dasarnya, polis asuransi adalah suatu kontrak yakni suatu perjanjian yang sah antara penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi) dengan tertanggung, dimana pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan datang dengan imbalan pembayaran (premi) tertentu dari tertanggung.

Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, yang dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Agar suatu kerugian potensial (yang mungkin terjadi) dapat diasuransikan (insurable) maka harus memiliki karakteristik: 1) terjadinya kerugian mengandung ketidakpastian, 2) kerugian harus dibatasi, 3) kerugian harus signifikan, 4) rasio kerugian dapat terprediksi dan 5) kerugian tidak bersifat katastropis (bencana) bagi penanggung.

- Kasus

Perusahaan mobil dikanada yang bernama Lanark PERUSAHAAN ASURANSI memperkiraan dan mengasumsi risiko signifikan menyebabkan bahan penyesuaian terhadap nilai tercatat aset dan kewajiban dalam tahun anggaran berikutnyadibahas di bawah ini:
(a)Penyisihan Klaim Tak Dibayar

Estimasi penyisihan untuk klaim yang belum dibayar dan bagian reasuradur terkait 'merupakan perkiraan yang paling kritis Perusahaan akuntansi. Ada beberapa sumber ketidakpastian yang perlu dipertimbangkan oleh Perusahaan dalam memperkirakan jumlah yang pada akhirnya akan dibayarkan pada klaim ini. Ketidakpastian itu muncul karena semua peristiwa yang mempengaruhi penyelesaian akhir dari klaim belum terjadi dan tidak mungkin terjadi untuk beberapa waktu. Perubahan estimasi ketentuan dapat disebabkan oleh penerimaan informasi klaim tambahan, perubahan peradilan interpretasi kontrak, atau perubahan signifikan dalam tingkat keparahan atau frekuensi klaim dari tren historis. Perkiraan didasarkan pada sejarah Perusahaan pengalaman dan pengalaman industri.


(b)Penurunan Dimiliki Hingga Jatuh Tempo Investasi

Perusahaan menentukan tidak dimiliki hingga jatuh tempo investasi terganggu ketika telah terjadi penurunan yang signifikan atau berkepanjangan nilai wajar di bawah biaya. Itu penentuan apa yang signifikan atau berkepanjangan membutuhkan penilaian. Dalam membuat penghakiman ini, Perusahaan memperhatikan beberapa faktor lainnya, volatilitas normal dalam harga pasar, kesehatan keuangan perusahaan asosiasi dan industri dan sektor kinerja. Gangguan dibebankan pendapatan.

(c) Pajak Penghasilan

Perseroan secara berkala menilai kewajiban dan kontinjensi yang terkait dengan pendapatan pajak untuk semua tahun terbuka untuk mengaudit berdasarkan informasi terbaru yang tersedia. Untuk urusan di mana besar kemungkinan penyesuaian akan dibuat, Perusahaan catatan terbaiknya estimasi kewajiban pajak termasuk bunga yang terkait dan hukuman dalam penyediaan pajak kini. Manajemen berpendapat mereka memiliki cukup disediakan untuk hasil kemungkinan hal ini, namun, hasil akhir dapat mengakibatkan hasil yang berbeda secara material dari jumlah yang termasuk dalam pajak kewajiban.

III. Kesimpulan

Dari pembahasan masalah tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan :
1. Pada perusahaan ini harus memberikan biaya yang akurat untuk jumlah klaim yang akan dibayarkan
2. Pihak Peerusahaan harus menentukan jatuh tempo investasi agar tidak menggangu laporan keuangan yang tersedia.
3. Pihak perusahaan mengaudit berdasarkan pajak penghasilan yg terbaru dan tersedia.

DAFTAR PUSTAKA

http://www.lanarkmutual.com/2011FinancialStatements.pdf

http://www.aingindra.com/2012/03/pengertian-asuransi.html

http://underlaw98.tripod.com/studi_kasus_asuransi.htm

KONVERGENSI PSAK DAN IFRS


Bapak Ahmadi Hadibroto (ketua IAI) menginformasikan perkembangan terakhir Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia, bahwa rencana pengembangan PSAK sebagai berikut :

1. Penyusunan SAK-UKM

Dewan SAK sejak tahun lalu sudah mulai menyusun SAK untuk UKM. Jika tidak ada halangan, exposure draftnya akan diterbitkan dalam beberapa bulan mendatang dan diharapkan dapat disahkan tahun ini juga.

2. Penyusunan SAK Nasional

SAK Nasional adalah SAK khusus yang tidak dicakup dalam IFRS, yaitu :

SAK untuk transaksi berbasis syariah, ditargetkan rampung tahun ini juga; SAK untuk badan layanan umum, target 2008-2009; SAK untuk entitas nirlaba, target 2009-2010; SAK untuk derivasi peraturan perundang-undangan, target 2010-2012

3. Konvergensi dengan IFRS


Pada akhir 2010 diharapkan seluruh IFRS sudah diadopsi dalam PSAK; Tahun 2011 merupakan tahun penyiapan seluruh infrastruktur pendukung untuk implementasi PSAK yang sudah mengadopsi seluruh IFRS; Tahun 2012 merupakan tahun implementasi dimana PSAK yang berbasis IFRS wajib diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik.


Melihat program pengembangan standar akuntansi di atas, jelas terlihat bahwa para anggota DSAK kita tidak bermental inlander. Pengembangan PSAK untuk UKM dan kebutuhan spesifik nasional kita didahulukan. Bahkan nantinya PSAK berbasis IFRS tidak wajib diterapkan oleh perusahaan-perusahaan lokal yang tidak memiliki akuntabilitas publik.


Dalam rangka mencapai program konvergensi IFRS secara penuh pada tahun 2012, maka Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) mengagendakan untuk mengadopsi 18 IFRS/IAS di tahun 2009, yaitu:

IFRS 2 Share-based payment
IFRS 3 Business combination
IFRS 4 Insurance contracts
IFRS 5 Non-current assets held for sale and discontinued operations
IFRS 6 Exploration for and evaluation of mineral resources
IFRS 7 Financial instruments: disclosures
IFRS 8 Segment reporting
IAS 1 Presentation of financial statements
IAS 8 Accounting policies, changes in accounting estimates
IAS 12 Income taxes
IAS 21 The effects of changes in foreign exchange rates
IAS 26 Accounting and reporting by retirement benefit plans
IAS 27 Consolidated and separate financial statements
IAS 28 Investments in associates
IAS 31 Interests in joint ventures
IAS 36 Impairment of assets
IAS 37 Provisions, contingent liabilities and contingent assets
IAS 38 Intangible assets

Untuk merealisasikan program tersebut, DSAK telah membentuk empat tim kerja yang bertugas menyusun draft awal standar. Tim ini akan melibatkan partisipasi berbagai kalangan termasuk akademisi, praktisi dan regulator. Pencapaian dan pembahasan PSAK tiap tim kerja akan senantiasa dikoordinasikan kepada seluruh anggota DSAK secara rutin dan komprehensif. Pihak-pihak yang terkait secara langsung dengan IFRS/IAS yang akan diadopsi juga akan dilibatkan.

Untuk itu, sedang disusun program kerja teknis pelaksanaan forum/group discussion untuk mensosialisasikan materi IFRS yang akan diadopsi serta untuk mendapatkan masukan dari stakeholders terkait.
PERBANDINGAN PENERAPAN IFRS DENGAN PSAK
IFRS
1. First time adoption of IFRS
2. Share-based paymen
3. Business Combinations
4. Insurance Contract
5. Non-Current Assets Held for Sale and Discontinued Operations
6. Exploration for and Evaluation of Mineral Resources
7. Financial Instruments: Disclosures

PSAK
1. Belum diadopsi.
2. PSAK 53 belum adopsi IFRS 2, referensi menggunakan US SFAS 123.
3. PSAK 22 belum mengadopsi IFRS 3, referensi menggunakan IAS 22 (1993).
4. PSAK 28 dan 36, belum adopsi IFRS 4, referensi menggunakan US SFAS dan regulasi industri asuransi.
5. PSAK 58 belum adopsi IFRS 5, referensi menggunakan IAS 35 (1998).
6. PSAK 29 dan 33, belum adopsi IFRS 6, referensi US SFAS dan regulasi industri
7. PSAK 31 dan 55, belum adopsi IFRS 7, referensi menggunaka IAS 30, US SFAS dan regulasi industri.


Manfaat Konvergensi IFRS secara umum adalah:
a. Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional (enhance comparability).
b. Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi.
c. Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global.
d. Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
e. Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan antara lain, mengurangi kesempatan untuk melakukan earning management

Berikut adalah perubahan komponen Laporan Keuangan yang lengkap:
Menurut IAS 1 atau PSAK 1 :
• Laporan Posisi Keuangan
• Laporan Laba Rugi Komprehensif
• Laporan Perubahan Ekuitas
• Laporan Arus Kas
• Catatan Atas Laporan Keuangan
• Laporan Posisi Keuangan awal (dalam hal penyajian kembali atau reklasifikasi) Jika dibandingkan dengan PSAK 1 yang lama (1998), komponennya adalah sebagai berikut:
• Neraca
• Laporan Laba Rugi
• Laporan Perubahan Ekuitas
• Laporan Arus Kas
• Catatan Atas L aporan Keuangan
Setelah diamati ada perubahan dalam istilah yaitu Neraca menjadi Laporan Posisi Keuangan,

Laporan Laba Rugi menjadi Laporan Laba Rugi Komprehensif, dan tambahan Laporan Posisi Keuangan awal (dalam hal penyajian kembali atau reklasifikasi).


Sumber : - http://natawidnyana.wordpress.com/2009/03/24/program-konvergensi-ifrs-tahun-2009/