DEREGULASI

DEREGULASI perbankan sudah digulirkan sejak 14 tahun lalu yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.

Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan jugase makin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya 3 persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitasperbankan Indonesia.

Contoh Paket Deregulasi :
  1. Paket 1 juni 1983
  2. Bank Indonesia semenjak 1984 mengeluarkan SBI
  3. Bank Indonesia swmwnjak tahun 1985 mengeluarkan ketentuan perdagangan SPBU dan fasilitas diskonto oleh BI
  4. Paket 27 Oktober 1988
  5. Paket 20 Desember 1988
  6. Paket 25 Maret 1989
  7. Paket 29 January 1990
  8. Paket 28 February 1991
  9. UU No.7 tahun 1992 tentang PERBANKAN
  10. Paket 29 Mei tentang aturan penyempurnaan aturan bank

PRINSIP KOPERASI

7 Prinsip Ekonomi

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
keanggotaan bersifat sukarela memiliki arti setiap orang yang ingin menjadi anggota koperasi tidak ada paksaan dari pihak manapun yang berkaitan didalamnya.
Sedangkan terbuka mempunyai arti semua yang ingin masuk menjadi anggota koperasi diperbolehkan.

2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Pengelolaannya dilakukan tidak dengan cara individu dan diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah dengan melibatkan anggota koperasi untuk pengambilan keputusan.

3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa besarnya masing-masing anggota.
SHU (Sisa Hasil Usaha) dibagikan kepada seluruh anggota secara merata tanpa ada kecurangan dan todak ada iri hati.

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Modalnya terbatas dikarenakan modalnya didapat dari anggota koperasi bukan dari luar dan orang lain.

5. Kemandirian.
Jadi modalnya ityu tidak tergantung kepada pihak manapun dan hanya berpihak pada anggota koperasi.

6. Pendidikan perkoprasian.
Dengan adanya pendidikan pengoprasian diharapkan diharapkan para anggota koperasi dapat memahamo tentang makna dan arti koperasi.

7. Kerjasama antar koperasi.
Sesama koperasi harus ada kerjasama untuk menjaga hubungan yang erat.

KOPERASI SEKOLAH

koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. semangat tolong menolong terebut di dorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seseorang untuk semua dan semua untuk seorang.

pada dasarnya koperasi sekolah adalah untuk menumbuh kembangkan jiwa koperasi (kerjasama) kepada siswa yang kelak akan menjadi penerus bangsa dan negara. koperasi sekolah juga menjadi sarana bagi siswa untuk meliahat secara nyata ilmu dan pengetahuan koperasi khususnya dan ekonomi umumnya, dan penerapannya didalam kehidupan sehari-hari. koperasi sekolah juga menjadi sarana untuk belajar berorganisasi, menumbuhkan toleransi dan menyuburkan rasa kekeluargaan.

Tujuan koperasi sekolah adalah mendidik, menamakan, memelihara kesadaran hidup bergotong royong, memupuk rasa cinta pada sekolah, menenamkan dan memupuk rasa tanggung jawab serta disiplin dalam hidup bergotong royong, sebagai sarana untuk belajar dan berkarya, serta sarana untuk mendapatkan alat-alat kebutuhan sekolah.

Ciri-ciri koperasi sekolah adalah ke anggotaanya mempunyai jangka waktu yang terbatas artinya masa keanggotaan siswa akan beerakhir jika siswa sudah tamat, penyelenggaraan koperari sekolah disesuaikan dengan tugas siswa sehingga tidak mengganggu jam pelajaran, anggota koperasi sekolah terdiri dari siswa dan kalau memungkinkan yang mengurus juga siswa.
Jenis barang dan jasa yang diusahakan oleh koperasi sekolah adalah barang-barang yang menunjang proses belajar-mengajar, makanan dan minuman ringan, jasa simpan pinjam.

Manfaat koperasi sekolah bagi siswa adalah untuk memudahkan siswa-siswi membeli kebutuhan sekolah seperti alat tulis,atribut-atribut sekolah dan lain-lain dan agar siswa tidak mondar mandir mencari warung diluar sekolah.