Kalau menurut saya sendiri, pajak itu adalah sesuatu yang baik kita bayar. Pemerintah menetapkan besaran pajak pun tidak asal sekedar menetapkan perhitungan akuntansi dengan benar, maka pajak itu seharusnya tidak akan memberatkan kita dan jangan menghindari pajak.
Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
NPWP adalah kewajiban yang sudah lama ada dan diatur dalam Undang-Undang Pajak. Awalnya, karyawan yang penghasilannya dari satu sumber/istrinya, tidak diwajibkan. Kini, tiap orang yang berpenghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) wajib memiliki NPWP.
Semua hak dan kewajiban wajib pajak akan dicatat dan disimpan dalam sistem administrasi berbasis TI (Teknologi Informasi). NPWP inilah yang menjadi identitas pencatatan data tiap wajib pajak. Makanya, tiap nomor itu unik dan tak ada yang kembar.
NPWP menjadi identitas penting untuk kegiatan ekonomi lain. Memohon kartu kredit dari bank, membuka deposito, atau membeli properti (rumah, rusunawa, rusunami) juga membutuhkan NPWP sebagai alat penjaminan atau prasyarat. Mulai tahun depan, fasilitas bebas fiskal sudah bisa dinikmati oleh para pemilik NPWP.
http://www.pajakindonesia.com/
Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
NPWP adalah kewajiban yang sudah lama ada dan diatur dalam Undang-Undang Pajak. Awalnya, karyawan yang penghasilannya dari satu sumber/istrinya, tidak diwajibkan. Kini, tiap orang yang berpenghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) wajib memiliki NPWP.
Semua hak dan kewajiban wajib pajak akan dicatat dan disimpan dalam sistem administrasi berbasis TI (Teknologi Informasi). NPWP inilah yang menjadi identitas pencatatan data tiap wajib pajak. Makanya, tiap nomor itu unik dan tak ada yang kembar.
NPWP menjadi identitas penting untuk kegiatan ekonomi lain. Memohon kartu kredit dari bank, membuka deposito, atau membeli properti (rumah, rusunawa, rusunami) juga membutuhkan NPWP sebagai alat penjaminan atau prasyarat. Mulai tahun depan, fasilitas bebas fiskal sudah bisa dinikmati oleh para pemilik NPWP.
http://www.pajakindonesia.com/
0 komentar:
Posting Komentar