KONTRIBUSI KOPERASI DALAM MENDUKUNG UMKM

Dalam perekonomian Indonesia Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) merupakan kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar. Dan usaha ini terbukti tahan terhadap goncangan krisis ekonomi.dan usaha ini banyak sekali di kunjungi di Indonesia.

UMKM ini merupakan usaha produktif yang dimiliki baik perorangan maupun badan usaha dengan asset yang berkisar antara kurang lebih 50 jt-10 milyar. Dan hubungan dengan koperasi ,koperasi sangat memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian Indonesia karena dalam usaha mikro,kecil,dan menengah termasuk koperasi telah di akui memiliki peranan penting dan strategis dalam pembangunan nasional. Dengan adanya usaha mikro kecil menengah tersebut memberikan makna yang sangat besar dalam pertumbuhan ekonomi dan dalam penyerapan tenaga kerja serta pendistribusian barang dan jasa. Pemberdayaan koperasi merupakan langkah yang sangat strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian Indonesia. Dan dengan adanya UMKM ini dapat menyerap tenaga kerja serta membuka lapangan pekerjaan sehingga dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan.

Pada saat ini pemerintah memberikan perhatian yang lebih pada usaha mikro kecil menengah termasuk koperasi. Pemerintah melihat bahwa UMKM ini merupakan tumpuan hidup rakyat Indonesia. Dan keberadaan koperasi dan UMKM telah di rasakan ketika Indonesia mengalami krisis. ekonomi kita berhasil di selamatkan karena kehadiran koperasi dan usaha mikro kecil menengah. Pemberdayaan koperasi dan UKM juga di arahkan untuk mendukung penciptaan kesempatan kerja dan ekspor serta peningkatan akses dan perluasan pasar bagi produk-produk koperasi dan umkm.

Selain itu dalam perkembangan koperasi dan UMKM tidak selamanya berjalan mulus ada hambatan dan masalah yang harus di hadapi yaitu rendahnya produktivitas,terbatasnya akses kepada sumber daya produktiv, rendahnya kualitas kelembagaan,dan tertinggalnya kinerja koperasi. Kurangnya pemahaman tentang koperasi sebagai badan usaha.

Tetapi koperasi dan UMKM sekarang ini sudah perkembang pesat sehingga dengan adanya koperasi dan UMKM ini dapat menambah pendapatan nasional dengan omset yang di dapat dari UMKM..




.

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.

Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.

Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.

Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.

Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.

Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi.

Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915.

Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta.

Masa Kemerdekaan
Masa KemerdekaanSetelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.

Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.

Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI,Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi

Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.

Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil .

Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki.Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.

DEREGULASI

DEREGULASI perbankan sudah digulirkan sejak 14 tahun lalu yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.

Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan jugase makin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya 3 persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitasperbankan Indonesia.

Contoh Paket Deregulasi :
  1. Paket 1 juni 1983
  2. Bank Indonesia semenjak 1984 mengeluarkan SBI
  3. Bank Indonesia swmwnjak tahun 1985 mengeluarkan ketentuan perdagangan SPBU dan fasilitas diskonto oleh BI
  4. Paket 27 Oktober 1988
  5. Paket 20 Desember 1988
  6. Paket 25 Maret 1989
  7. Paket 29 January 1990
  8. Paket 28 February 1991
  9. UU No.7 tahun 1992 tentang PERBANKAN
  10. Paket 29 Mei tentang aturan penyempurnaan aturan bank

PRINSIP KOPERASI

7 Prinsip Ekonomi

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
keanggotaan bersifat sukarela memiliki arti setiap orang yang ingin menjadi anggota koperasi tidak ada paksaan dari pihak manapun yang berkaitan didalamnya.
Sedangkan terbuka mempunyai arti semua yang ingin masuk menjadi anggota koperasi diperbolehkan.

2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Pengelolaannya dilakukan tidak dengan cara individu dan diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah dengan melibatkan anggota koperasi untuk pengambilan keputusan.

3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa besarnya masing-masing anggota.
SHU (Sisa Hasil Usaha) dibagikan kepada seluruh anggota secara merata tanpa ada kecurangan dan todak ada iri hati.

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Modalnya terbatas dikarenakan modalnya didapat dari anggota koperasi bukan dari luar dan orang lain.

5. Kemandirian.
Jadi modalnya ityu tidak tergantung kepada pihak manapun dan hanya berpihak pada anggota koperasi.

6. Pendidikan perkoprasian.
Dengan adanya pendidikan pengoprasian diharapkan diharapkan para anggota koperasi dapat memahamo tentang makna dan arti koperasi.

7. Kerjasama antar koperasi.
Sesama koperasi harus ada kerjasama untuk menjaga hubungan yang erat.

KOPERASI SEKOLAH

koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. semangat tolong menolong terebut di dorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seseorang untuk semua dan semua untuk seorang.

pada dasarnya koperasi sekolah adalah untuk menumbuh kembangkan jiwa koperasi (kerjasama) kepada siswa yang kelak akan menjadi penerus bangsa dan negara. koperasi sekolah juga menjadi sarana bagi siswa untuk meliahat secara nyata ilmu dan pengetahuan koperasi khususnya dan ekonomi umumnya, dan penerapannya didalam kehidupan sehari-hari. koperasi sekolah juga menjadi sarana untuk belajar berorganisasi, menumbuhkan toleransi dan menyuburkan rasa kekeluargaan.

Tujuan koperasi sekolah adalah mendidik, menamakan, memelihara kesadaran hidup bergotong royong, memupuk rasa cinta pada sekolah, menenamkan dan memupuk rasa tanggung jawab serta disiplin dalam hidup bergotong royong, sebagai sarana untuk belajar dan berkarya, serta sarana untuk mendapatkan alat-alat kebutuhan sekolah.

Ciri-ciri koperasi sekolah adalah ke anggotaanya mempunyai jangka waktu yang terbatas artinya masa keanggotaan siswa akan beerakhir jika siswa sudah tamat, penyelenggaraan koperari sekolah disesuaikan dengan tugas siswa sehingga tidak mengganggu jam pelajaran, anggota koperasi sekolah terdiri dari siswa dan kalau memungkinkan yang mengurus juga siswa.
Jenis barang dan jasa yang diusahakan oleh koperasi sekolah adalah barang-barang yang menunjang proses belajar-mengajar, makanan dan minuman ringan, jasa simpan pinjam.

Manfaat koperasi sekolah bagi siswa adalah untuk memudahkan siswa-siswi membeli kebutuhan sekolah seperti alat tulis,atribut-atribut sekolah dan lain-lain dan agar siswa tidak mondar mandir mencari warung diluar sekolah.