PRINSIP KOPERASI

7 Prinsip Ekonomi

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
keanggotaan bersifat sukarela memiliki arti setiap orang yang ingin menjadi anggota koperasi tidak ada paksaan dari pihak manapun yang berkaitan didalamnya.
Sedangkan terbuka mempunyai arti semua yang ingin masuk menjadi anggota koperasi diperbolehkan.

2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Pengelolaannya dilakukan tidak dengan cara individu dan diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah dengan melibatkan anggota koperasi untuk pengambilan keputusan.

3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa besarnya masing-masing anggota.
SHU (Sisa Hasil Usaha) dibagikan kepada seluruh anggota secara merata tanpa ada kecurangan dan todak ada iri hati.

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Modalnya terbatas dikarenakan modalnya didapat dari anggota koperasi bukan dari luar dan orang lain.

5. Kemandirian.
Jadi modalnya ityu tidak tergantung kepada pihak manapun dan hanya berpihak pada anggota koperasi.

6. Pendidikan perkoprasian.
Dengan adanya pendidikan pengoprasian diharapkan diharapkan para anggota koperasi dapat memahamo tentang makna dan arti koperasi.

7. Kerjasama antar koperasi.
Sesama koperasi harus ada kerjasama untuk menjaga hubungan yang erat.

0 komentar:

Posting Komentar