pengertian tentang hukum

BAB I
PENGERTIAN HUKUM dan HUKUM EKONOMI

Definisi hukum menurut para Sarjana hukum :
- Prof.Mr.E.M.Meyers
hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi pengusaha-pengusaha negara dalam melakukan tugas-tugasnya.
- Leon Duguit
Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
- Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

Selain sarjana hukum di indonesia lainnya telah berusaha merumuskan tentang apakah hukum itu, diantaranya :
- S.M Amin, SH
hukum ialah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sksi-saksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
- J.C.T Simorangkir, S.H dan Woerjono Sastropranoto, S.H
Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memeksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
- M.H. Tirtaamidjaya, S.H
Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus dalam tingkah l;aku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang yang kehilangan kemerdejaan, denda dan sebagainya.

UNSUR-UNSUR HUKUM
dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberkan para sarjana hukum Indonesia tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu :
- peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
- peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
- peraturan itu bersifat memaksa
- sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

Ciri-cri hukum
untuk dapat mengenal hukum itu kita harus dapat mengenal ciri-ciri hukum yaitu :
a. adanya perintah atau larangan
b. perintah dan larangan itu harus patuh ditaati setiap orang

Sumber-sumber hukum
sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal :
a. Material :
- sudut ekonomi
- sejarah sosiologi
- filsafat

b. formal :
- Undang-undang (statute)
- kebiasaan (costum)
- keputsan-keputusan hakim (juriprudentie)
- trakta (Treaty)
- pendapat sarjana hukum (doktrin)

Hukum Ekonomi

Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Adanya hokum ekonomi di latar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.

Hukum ekonomi di bagi menjadi 2 yaitu:

  1. Hukum ekonomi pembangunan
  2. Hukum ekonomi sosial

BAB II
SUBYEK dan OBYEK HUKUM

* Orang sebagai subyek hukum
subyek hukum adalah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. yang termasuk dalam pengertian subyek hukum ialah manusia atau orang. dan badan misalnya : PT, PN, Koperasi dan yang lain.

*Obyek hukum
obyek hukum adalah sesuatu yang berada didalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak dan kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan. jadi obyek hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum.
misalnya segala benda, hak atas semua dan sebagainya. yang cara peralihannya berdasarkan hukum.
sebagai obyek hukum yaitu segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum, hal ini memang perlu ditegaskan berhubung karena disamping segala sesuatu yang manfaatnya harus diperoleh dengan jalan hukum.

Hukum di Indonesia menganut asas sebagai berikut :
a. asas keimanan
b. asas manfaat
c. asas demokrasi
d. asas adil dan merata
e. asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
f. asas hukum
g. asas kemandirian
h. asas keuangan
i. asas ilmu pengetahuan
j. asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dalam kemakmuran rakyat
k. asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
l. asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan

BAB III
HUKUM PERDATA

Pengertian dan keadaan hukum perdata di Indonesia hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat. perkataan hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum privat material dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. untuk hukum privat material ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan hukum sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama hukum perdata saja, untuk segenap peraturan hukum privat materiil.
disamping hukum privat materiill, juga dikenal hukum perdata formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur berbagaimana caranya melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan perdata.


KUHPerdata

Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.

Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.

Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

BAB IV
HUKUM PERIKATAN

perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibathukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan.
perkatan mempunyai arti lebih luas dari perkataan "perjanjian" sebab dalam perikatan diatur juga perihal hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan atau perjanjian, yaitu perihal perikatan yang timbul dari perbuatan yang melanggar hukum dan perihal perkataan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujaaan.

Macam-macam perikatan
bentuk perikatan yang paling sederhana, ialah suatu perikatan yang masing-masing pihak hanya ada satu orang dan satu prestasi yang seketika juga dapat ditagih pembayarannya. disamping bentuk yang paling sederhana ini, terdapat beberapa macam perikatan, yaitu :
- Perikatan bersyarat
yaitu sutu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi. pertama mungkin untuk perjanjian, bahwa itu barulah akan lahir, apabila kejadian yang belum tentu itu timbul. suatu perjanjian yang demikian itu, menguntungkan adanya suatu perikatan pada suatu syarat yang menunda atau mempertangguhkan.

- Perikatan yang ditangguhkan pada suatu ketetapan waktu
perbedaan antara suatu syarat dengan suatu ketetapan waktu yang pertama berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan terlaksana, sedangkan yang kedua adalah suatu hal yang pasti akan datang, meskipun mungkin belum dapat ditentukan kapan datangnya.

- Perikatan yang membolehkan memilih
yaitu perikatan dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan.

- Perikatan tanggung menanggung
dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang dengan satu orang yang menghutangkan, atau sebaliknya. beberapa orang sama-sama berhak menagih piutang dari satu orang. tetapi perikatan semacam yang belakangan ini, sedikit sekali terdapat dalam praktek.

0 komentar:

Posting Komentar